GridFame.id – Penetapan mengenai NIK (Nomor Induk Kependudukan) jadi NPWP ditegaskan kembali oleh Kementerian Keuangan.
Pada 2024 mendatang NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan digunakan untuk transaksi perpajakan.
Adapun sistem NIK jadi NPWP akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Adapun aturan ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 112 tahun 2022 tentang Nomoe Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Harapannya bisa diterapkan di Januari 2024, yang kita bangun adalah core, pelayanan, penyuluhan, support systemnya, database manajemen sesuai data yang kami petakan,” jelas Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pada Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak seperti yang dikutip GridFame.id.
Sementara itu terkait jumlah NIK yang sekaligus akan digunakan menjadi NPWP ia menargetkan setidaknya aka nada 42 juta NIK.
Hingga saat ini masih dalam pemadanan proses yang dilakukan Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri
Lantas benarkah jika NIK terinegrasi NPWP pemegang KTP otomatis dikenai pajak?
Terkait hal tersebut Surypo menanggapi mengenai anggapan masyarakat mengenai implementasi sistem baru tersebut,
Baca Juga: Alamat NPWP Beda Dengan KTP Harus Ganti Baru? Ini Penjelasannya
Ia mengatakan hingga sekarang masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh pemegang NIK akan dikenakan pajak.
Padahal faktanya tidak seperti itu, menurut aturan yang berlaku nantinya pajak tersebut akan tetap dibebankan kepada golongan dengan pendapatan tertentu.
Misalnya, bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi yang memiliki pendapatan Rp60 juta per tahun.
Aturan ini jadi salah satu pelebaran dari aturan yang sebelumnya mengatur besaran pendapatan yang kena pajak adalah Rp50 juta per tahun.
Sedangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk menyetorkan pajak atas pendapatannya tersebut.
“Jadi bukan berati NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus membayar pajak,” tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Todak Kena Pajak),” jelasnya dikutip dari Antara.
Maka dari itu bisa disimpulkan dengan ketentuan baru ini Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP dan tidak semua pemilik KTP diwajibkan membayar pajak.
***
Baca Juga: Prosedur Daftar NPWP Online Pribadi hingga Syarat yang Harus Dipenuhi
Source | : | ANTARA,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar