Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
Telah melakukan tugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangan.
Terdaftar juga di database pokok pendidikan atau Dapodik.
Yang masuk golongan ASN (Baik PNS maupun PPPK) tidak mendapat bantuan.
Bekerja minimal 11 tahun terus-menerus terhitung dari Januari 2022.
Adapun mengenai masa keja akan dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Sebagai informasi kembali, bahwa honorer yang mendapat bantuan ini adalah mereka yang tidak memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Baca Juga: 7 Kategori Guru Honorer yang Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Perlu Tes, Termasuk Diantaranya?
Honorer jenjang TK, SD, SMA dan SLB
Ijazah minimal sarja diploma empat (S-1/DIV)
Mempunyai NUPTK.
Bahan mengajar terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar