GridFame.id – Kabar baik bagi para guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kabar baik ini diberitahukan khususnya kepada para guru honorer terkait peraturan barunya.
Adapun peraturan untuk guru honorer tersebut adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.9 Tahun 2022.
Peraturan baru ini dibuat mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi guru Honorer (Non-ASN).
Penyaluran insentif yang dimaksud ditujukan untuk guru honorer di segala jenjang pendidikan mulai PAUD, pendidikan dasar serta pendidikan menengah tahun anggaran 2022.
Penyaluran insentif kepada guru honorer ini bertujuan untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dengan disalurkannya tambahan di luar gaji ini harapannya dapat memberikan motivasi kerja serta kesejahteraan honorer tersebut.
Mengenai bantuan atau penyaluran insentif ini akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan kepada guru honorer.
Jenjang pendidikan yang mendapat yakni kelompok bermain/tempat penitipan anak, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Baca Juga: Berikut 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pendataan Honorer Seluruh Pegawai Non ASN
Meski begitu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para guru honorer untuk mendapat insentif dari Kemdikbud beerikut diantaranya:
Bagi kelompok bermain atau KB/tempat penitipan anak
Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
Telah melakukan tugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangan.
Terdaftar juga di database pokok pendidikan atau Dapodik.
Yang masuk golongan ASN (Baik PNS maupun PPPK) tidak mendapat bantuan.
Bekerja minimal 11 tahun terus-menerus terhitung dari Januari 2022.
Adapun mengenai masa keja akan dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Sebagai informasi kembali, bahwa honorer yang mendapat bantuan ini adalah mereka yang tidak memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Baca Juga: 7 Kategori Guru Honorer yang Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Perlu Tes, Termasuk Diantaranya?
Honorer jenjang TK, SD, SMA dan SLB
Ijazah minimal sarja diploma empat (S-1/DIV)
Mempunyai NUPTK.
Bahan mengajar terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Terdaftar Dapodik.
Tidak berstatus ASN (baik PNS maupun PPPK).
Minimal kerja selama 17 tahun terus-menerus terhitung dari Januari 2022.
Masa kerja nantinya dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Demikian kabar baik dari Kemdikbud mengenai bantuan insentif yang dijadikan tambahan penghasilan.
***
Baca Juga: 3 Guru Honorer Ini DIsebut Akan Gagal Jadi Peserta Seleksi PPPK 2022, Kenapa?
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar