GridFame.id – Benarkah BPJS Kesehatan dapat dicairkan dalam bentuk uang?
BPJS Kesehatan sendiri bertugas untuk menjamin masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Kepesertaan BPJS Kesehatan ini adalah bersifat wajib dan peserta bisa memillih jenis kepesertaan sesuai dengan kemampuan.
Dilansir dari laman resminya, peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan juga diwajibkan membayar iuran tiap bulannya.
Ini artinya dengan kewajiban membayar iuran bulanan, maka berati peserta mendapat jaminan kesehatan.
Baik sakit ataupun tidak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan tetap berlaku.
Maka dari itu bisa ditarik kesimpulan bahwa dana iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang.
Dana iuran BPJS Kesehatan hanya digunakan untuk menanggung biaya pengobatan di rumah sakit.
Hal ini dikarenakan sistem BPJS Kesehatan bersifat subsidi dan gotong royong tiap anggota.
Baca Juga: Ada Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan hingga 12 Bulan, Apa yang Akan Terjadi?
Cara kerja BPJS Kesehatan adalah dengan memanfaatkan iuran tak terpakai yang tak diklaim untuk menanggung biaya pengobatan berapa pun besarnya.
Skema gotong royong bukanlah suatu hal yang merugikan, ini dikarenakan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan maka biaya pengobatan akan ditanggung.
Bahkan jika biaya pengobatan cukup tinggi, BPJS Kesehatan akan tetap mengcovernya.
Namun jika peserta keberatan akan iuran bulanan yang ditanggungkan mereka dapat mengajukan penurunan kelas.
Penurunan kelas dilakukan agar tagihan bulanan dari BPJS Kesehatan yang ditagihkan tidak terlalu mahal.
Lantas bagaiamana prosedur turun kelas di BPJS Kesehatan?
Anda dapat melakukan cara turun kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Pertama, login dengan nomor kartu BPJS atau email/username lalu masukkan sandi.
Nantinya ada halaman utama aplikasi pilih opsi ubah data kemudian pilih opsi ‘Kelas’ dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.
***
Baca Juga: Apakah Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar