GridFame.id - Di awal mula kasus mencuat beredar kabar Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri Candrawathi di kamarnya, kini tak terbukti netizen pun pertanyakan hati nurani istri Ferdy Sambo.
Kedua peristiwa pelecehan hingga penodongan pistol tidak terbukti kebenarannya.
Polisi memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus kedua LP malam ini.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkapkan detik-detik sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Agus mengatakan, saat itu, Brigadir J sedang berada di taman pekarangan depan rumah dinas.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah.
Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Agus menjelaskan, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil bosnya, Irjen Ferdy Sambo.
Hal itulah yang juga mendasari Bareskrim menyetop dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J.
LP pertama adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara LP kedua adalah percobaan pembunuhan terhadap Putri.
Dalam kedua LP tersebut dijelaskan bahwa pelaku dari peristiwa tersebut ialah Brigadir J.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat malam.
Ia mengatakan, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.
Begitu juga laporan yang menyebutkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice.
Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi, dikutip dari Kompas.com.
Kabar soal tidak adanya tindakan pelecehan seksual diunggah di akun @lambegosiip yang memicu komentar netizen.
"Penyelidikan kasus pelecehan seksual istri Ferdy Sambo diberhentikan: tidak ditemukan peristiwa pidana terkait dugaan pelecehan itu tidak ada," tulis akun tersebut dikutip tim GridFame.id, Sabtu (13/8/2022).
Unggahan tersebut pun mencuri perhatian lebih dari 1.900 akun netizen.
Komentar Netizen
Kolom komentar pun banjir, "bu Putri coba tanya pada nuranimu. Benarkah semua ini?," kata akun Welga***.
"Alhamdulillah, sedikit demi sedikit Allah nampakan kebenaran," papar akun Apr***.
"Pulihkan nama baik Brigadir J dulu lah, enggak usah banyak omong," kata akun Din***.
"Astagfirullah kejinya mereka selain menyiksa, membunuh ditambahkan fitnahan pula beberapa waktu lalu, wajib kalian memohon maaf, memohon ampun kepada keluarga Brigadir Joshua atas apa-apa yang kalian lakukan," tutur akun Sisk***.
"Ibu Putri enggak malu sama temen-temen sosialita nanti dijauhin loh bu, kenapa sih enggak jujur aja," kata akun Raff***.
Istri Ferdy Sambo Terancam Dipenjara?
Giliran Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang kini deg-deg kan karena ulahnya.
Pasalnya, Putri terbukti membuat laporan palsu ke polisi bahawasanya dirinya sudah dilecehkan oleh Brigadir J.
Hal ini kemudian menjadi perhatian publik. Dari hasil pemeriksaan ternyata benar, apa yang dilaporkan Putri ke Polisi tidaklah benar.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, dikutip dari Tribunnews.
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar