Sedangkan tugas Paspamres adalah memberikan pengamanan para pejabat negara serta para keluarganya.
Sama seperti pekerja lainnya, gaji Paspamres akan dicairkan setiap bulannya.
Sementara besaran gaji Paspamres sendiri terdiri dari gaji pokok (gapok), tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.
Gaji Paspamres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI yakni dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Paspamres golongan I (Tamtama)
Prajurit dua kelas dua (Rp1.643.500-Rp2.538.100)
Prajurit satu kelas satu (Rp1.694.900-Rp2.617.500)
Prajurit kepala kelas kepala (Rp1.747.900-Rp2.699.400)
Kopral dua (Rp1.802.600-Rp2.783.900)
Kopral kepala (Rp1.917.100-Rp2.960.700)
Baca Juga: Tengah Dicari Ini Besaran Gaji Jenderal Polisi dan Sejumlah Tunjangannya
Gaji Paspamres golongan II (Bintara)
Sersan Dua (Rp2.103.700-Rp3.457.100)
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar