GridFame.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini akan kembali menyampaikan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR & DPD RI.
Mengenai pidato nota keuangan ini menjadi agenda yang paling dinanti-nanti oleh masyarakat.
Kabar mengenai hal ini juga sudah ditunggu oleh para abdi negara yakni tentang kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS tahun 2023.
Meski belum secara eksplisit terucap, namun pemerintah sudah sejak lama dikabarkan akan kembali mengerek gaji pokok (gapok) PNS tahun depan.
Biasanya, rencana mengenai kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Jokowi pada pidato RAPBN 2023 beserta Nota Keuangannya dihadapan MPR, DPR, dan DPD RI.
Hingga saat ini memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai rencana kenaikan gaji PNS.
Namun dalam rapat bersama Badan Aggaran DPR RI pada 1 Juli 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan anggaran belanja pemerintah meningkat di 2023.
Salah satu yang mengalami kenaikan adalah belanja pegawai.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran belanja pegawai 2023, yang sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.
Secara rinci, belanja barang pada 2023 akan dipatok sebesar Rp62.2 trilliun, atau setidaknya naik 7.7 persen dibandingkan dengan anggaran di 2022 yang sebesar Rp57.7 trilliun.
Nilai anggaran belanja barang di 2023 juga lebih besar dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp52 trilliun.
Baca Juga: Disebut Kiamat PNS, Jabatan Favorit Banyak Orang Ini Bakal Hilang Duluan
Sedangkan untuk anggaran belanja pegawai pada 2023 dialokasikan sebesar Rp257.2 trilliun atau naik 3.3 persen dari anggaran di 2022 yang sebesar Rp249.1 trilliun.
Adapun nilai anggaran belanja tahun depan juga naik dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp235 trilliun.
Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran belanja pemerintah tersebut disusun dengan pertimbangan untuk mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS di masa mendatang.
“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan. Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level,” ujarnya.
Sebagai informasi pemerintah diketahui telah menaikkan gaji PNS 3 tahun lalu atau tagun 2019.
Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedepan Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pada kebijakan tersebut dijelaskan gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sedangkan gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 dari sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 dari sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Baca Juga: Jangan Keburu Sumringah Gaji dan Tunjangan PNS Disebut Naik per Agustus? Begini Keterangannya
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar