“Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” jelas pasal 4 perpres tersebut.
Sedangkan mengacu pada Perpres No.100 Tahun 2022, tunjangan jabatan fungsional pemeriksa mengalami kenaikan tunjangan PNS dengan besaran sebagai berikut:
1. Pemeriksa Ahli Pertama Rp540 ribu
2. Pemeriksa Ahli Muda Rp1.190.000
3. Pemeriksa Ahli Madya Rp1.493.000
4. Pemeriksa Ahli Utama Rp2.190.000
Sesuai pasal 7 dalam Perpres No.99 Tahun 2022 dan Perpres No.100 tahun 2022, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan yakni 12 Juli 2022.
Jadi dapat diperkirakan kenaikan tunjangan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa akan terjadi pada bulan Agustus 2022.
Baca Juga: Jangan Keburu Sumringah Gaji dan Tunjangan PNS Disebut Naik per Agustus? Begini Keterangannya
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar