GridFame.id - Ayah Atta Halilintar rupanya tengah berurusan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), waduh kasus apa? ternyata Anofial Asmid mengupayakan perihal penggunaan merek Gen Halilintar.
Suami Lenggogeni Faruk rupanya tidak terima lantaran merek Gen Halilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak, sehingga menggugat Kemenkumham.
Gugatan tersebut tercantum dalam situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (19/8/2022), dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.
Ada empat poin gugatan yang diajukan Anofial Asmid dalam gugatannya.
Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Kedua, menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham agar memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) menerima permohonan pendaftaran Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan'.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Sementara itu sidang perdana perkara ini ternyata sudah digelar pada 15 Agustus 2022 lalu.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Senin, 22 Agustus 2022, dikutip dari Kompas.com.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid terkait ditolaknya pendaftaran merek "Gen Halilintar".
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar