GridFame.id - Ayah Atta Halilintar rupanya tengah berurusan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), waduh kasus apa? ternyata Anofial Asmid mengupayakan perihal penggunaan merek Gen Halilintar.
Suami Lenggogeni Faruk rupanya tidak terima lantaran merek Gen Halilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak, sehingga menggugat Kemenkumham.
Gugatan tersebut tercantum dalam situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (19/8/2022), dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.
Ada empat poin gugatan yang diajukan Anofial Asmid dalam gugatannya.
Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Kedua, menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham agar memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) menerima permohonan pendaftaran Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan'.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Sementara itu sidang perdana perkara ini ternyata sudah digelar pada 15 Agustus 2022 lalu.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Senin, 22 Agustus 2022, dikutip dari Kompas.com.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid terkait ditolaknya pendaftaran merek "Gen Halilintar".
Adapun gugatan yang diajukan ayah dari YouTuber Atta Halilintar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu didaftarkan pada Kamis 4 Agustus 2022.
Tanggapan Kemenkumham
Gugatan dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst ini diajukan lantaran merek "Gen Halilintar" yang pernah didaftarkan ditolak pihak DJKI.
"Kita akan tunggu putusan pengadilan, apa pun putusan pengadilan ya pasti akan kita ikuti karena itu pemeriksaan tertinggi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, ditemui di Gedung Ditjen AHU, Kemenkumham, Jumat (19/8/2022).
Razilu menjelaskan, ditolaknya merek "Gen Halilintar" yang diajukan ayah dari keluarga Gen Halilintar itu lantaran merek dengan kata yang sama telah terdaftar di DJKI.
Adapun merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka di 2017. Kemudian (keluarga) Gen Halilintar mengajukan di 2018," terang Razilu.
"Kalau berdasarkan prinsip siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat. Akhirnya, ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI," jelasnya.
Menurut Razilu, upaya hukum yang dilakukan oleh Halilintar Anofial Asmid merupakan upaya lanjutan atas banding yang ditolak oleh Komisi Banding.
Ia mengatakan, putusan Komisi Banding telah memperkuat penolakan pendaftaran merek tersebut yang sebelumnya diputuskan oleh DJKI.
"Dia (ayah Atta Halilintar) kemudian mengajukan banding karena proses setelah kita tolak, ada upaya hukum lain, dia banding, di banding ditolak juga.
Memperkuat keputusan DJKI. Sekarang dia mengajukan ke pengadilan," kata Razilu.
"Jadi tunggu saja kemungkinan proses ini masih akan relatif lama untuk kemudian dapat penyelesaian, kan urusannya sudah di pengadilan.
Tapi pemiliknya, PT Soka itu dia memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar