Adapun persyaratan baru naik KA antarkota mulai 15 Agustus 2022 bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas, sebagai berikut:
Jika sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR.
Jika baru melakukan vaksinasi dosis pertama atau vaksin kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Jika tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi medis atau komorboid, maka penumpang wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Sedagkan untuk anak yang berusia di bawah 18 tahun yakni sebagai berikut:
Penumpang 6-17 tahun telah mendapat vakasin dosis 2 tidak diwajibkan RT PCR atau rapid Antigen.
Sedangkan penumpang 6-17 yang baru mendapat vaksin dosis pertma diwajibkan menunjukkan rapid tes antigen atau RT PCR.
Penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Demikian ketentuan dan prosedur refund 100 persen stiket kereta api (KA) antarkota tahun 2022.
Baca Juga: KAI Service Buka Loker Terbuka Untuk Lulusan SLTA di Yogyakarta Cek Posisinya
Source | : | KAI.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar