GridFame.id –Berikut ini prosedur refund tiket kereta api antarkota bagi penumpang yang tak penuhi syarat.
Terkait dengan penerapan regulasi terbaru Kementerian Perhubungan, KAI memberikan kesempatan kepada pelanggan KA antarkota yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan refund.
Refund tiket kereta api berlaku bagi penumpang KA antarkota yang tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai regulasi terbaru SE No.80/2022 Kementerian Perhubungan.
Selain hal tersebut ketentuan refund tiket KA antarkota yakni penumpang yang memiliki tiket dengan keberangkatan 15-21 Agustus 2022.
Adapun pembatalan tiket KA antarkota disertai pengembalian bea 100 persen, di luar bea pesan jika ada.
Dilansir GridFame.id dari akun Instagram @ka121, pembatalan tikey dan pengembalian bea dapat dilakukan dengan 2 cara yakni online dan offline.
“Refund 100 persen bagi penumpang KA Antarkota keberangkatan 15-21 Agustus 2022 yang Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan,”
“Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai langsung di loket stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor: 081112111121, dengan waktu pengembalian bea 1x24 jam,” jelas pada keterangan di postingan Instagram @kai121.
Sementara itu proses pembatalan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan tiketnya.
Skema pengembalian beat unai dilakukan di loket stasiun, sedangkan jika pengembalian bea transfer melalui WhatsApp Contact Center 121.
Lantas apa saja syarat perjalanan KAI terbaru yang berlaku?
Adapun persyaratan baru naik KA antarkota mulai 15 Agustus 2022 bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas, sebagai berikut:
Jika sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR.
Jika baru melakukan vaksinasi dosis pertama atau vaksin kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Jika tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi medis atau komorboid, maka penumpang wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Sedagkan untuk anak yang berusia di bawah 18 tahun yakni sebagai berikut:
Penumpang 6-17 tahun telah mendapat vakasin dosis 2 tidak diwajibkan RT PCR atau rapid Antigen.
Sedangkan penumpang 6-17 yang baru mendapat vaksin dosis pertma diwajibkan menunjukkan rapid tes antigen atau RT PCR.
Penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Demikian ketentuan dan prosedur refund 100 persen stiket kereta api (KA) antarkota tahun 2022.
Baca Juga: KAI Service Buka Loker Terbuka Untuk Lulusan SLTA di Yogyakarta Cek Posisinya
Source | : | KAI.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar