Dengan begitu sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Ini bisa diartikan bahwa meski tidak pernah sakit BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan atau dengan alasan apapun.
Dikarenakan BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong antar peserta.
Saat iuran yang selama ini tidak dibayarkan atau tidak terpakai bahkan terklaim, maka otomatis akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.
Meski begitu, tidak ada yang dirugikan dalam konteks ini.
Pasalnya, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengonbatan pasien dapat ditanggung, apalagi jika biaya pengobatan terbilang cukup tinggi.
Demikian penjelasan mengenai pencairan BPJS Kesehatan jika tidak digunakan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Berikut 5 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar