Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan:
- Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Hingga saat ini, vaksin booster hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas.
Oleh karena itu, aturan yang berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun adalah:
Jika sudah vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif COVID-19
Apabila baru divaksinasi dosis pertama, maka perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Jika penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan:
- Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Begini Syarat Perjalanan Domestik Terbaru Kelompok Ini Wajib PCR
Source | : | KAI.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar