Kedua, Kemnaker juga harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain dalam rangka menjaga kondusifitas penetapan upah minimum.
Ketiga, melaksanakan dialog dengan stakeholder seperti dengan serikat buruh/serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Terakhir, melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimun dengan seluruh pemerintah daerah,
“Kami membuat alur dari Agustus hingga Desember 2022 nantinya,” tegasnya.
Untuk diketahui bersama, tahun lalu Kemnaker menetapkan rerata kenaikan UMP pada periode 2022 sebesar 1.09 persen.
Disitat dari data Kementerian Ketenagakerjaan, besaran UMK terendah 2022 berada di Banjarnegara sebesar Rp1.819.835.
Sedangkan UMK tertinggi dipegang wilayah Karawang yakni Rp4.798.312 per bulan.
Adapun nilai tersebut bahkan melebihi UMP DKI Jakarta yakni sebesar Rp4.641.854 per bulannya.
Itulah tadi rencana formula UMP 2023 mendatang dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar