GridFame.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bocorkan formula UMP 2023.
Menaker Ida fauziyah menyebut penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum.
Adapun nilai UMP 2023 ditetapkan pada nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah pada wilayah bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No.36 Tahun 2021.
“Saya kira ini tahun kedua menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021, sebelumnya tahun 2022 sudah menetapkan dengan formula ini,” jelasnya dala Rapat Kerja dengan komisi IX DPR RI seperti dikutip GridFame.id.’
Sedangkan, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK maka dapat memenuhi syarat tertentu.
Beberapa syarat tersebut yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada pperiode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
“Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yangs ama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi,” bebernya.
Lantas apakah UMP 2023 akan mengalami kenaikan?
Belum diketahui secara pasti apakah UMP 2023 akan naik atau tidak.
Namun berdasarkan diagram aksi penetapan oleh gubernur akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk UMP dan 30 November 2022 untuk UMK.
Sementara itu dalam penetapan UMP 2023, nantinya Kemnaker harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.
Kedua, Kemnaker juga harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain dalam rangka menjaga kondusifitas penetapan upah minimum.
Ketiga, melaksanakan dialog dengan stakeholder seperti dengan serikat buruh/serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Terakhir, melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimun dengan seluruh pemerintah daerah,
“Kami membuat alur dari Agustus hingga Desember 2022 nantinya,” tegasnya.
Untuk diketahui bersama, tahun lalu Kemnaker menetapkan rerata kenaikan UMP pada periode 2022 sebesar 1.09 persen.
Disitat dari data Kementerian Ketenagakerjaan, besaran UMK terendah 2022 berada di Banjarnegara sebesar Rp1.819.835.
Sedangkan UMK tertinggi dipegang wilayah Karawang yakni Rp4.798.312 per bulan.
Adapun nilai tersebut bahkan melebihi UMP DKI Jakarta yakni sebesar Rp4.641.854 per bulannya.
Itulah tadi rencana formula UMP 2023 mendatang dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar