GridFame.id- Prosedur membuat akta kelahiran anak di luar nikah terbaru 2022.
Bagi Anda yang ingin membuat akta kelahiran anak di luar nikah dapat menyimak artikel ini hingga selesai.
Seperti kita tahu, setiap perepuan pasti ingin kehidupan yang ideal, menikah dengan lelaki yang dicintai, kemudian melangsungkan pernikahan dan melahirkan buah hati.
Namun terkadang, beberapa hal terjadi di luar keinginan kita.
Seperti buah hati yang dilahirkan tanpa adanya pernikahan atau lahir di luar pernikahan.
Biasanya anak di luar nikah kesulitan untuk mendapatkan surat identitas yang berhubungan dengan hak anak salah satunya akta kelahiran.
Padahal akta kelahiran sangat penting kegunaannya untuk berbagai kelengkapan persyaratan administrasi.
Untuk itu, artikel kali ini akan membantu Anda untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak di luar nikah.
Sebelum membahas mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah, Anda dapat memenuhi beberapa dokumen yang disyaratkan sebagai berikut,
Surat keterangan lahir atau surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Tenaga Kesehatan.
KTP/identitas saksi kelahiran (minimal 2 orang).
Baca Juga: Bisa Dilakukan di Rumah Ini Cara Cetak Akta Kelahiran Secara Sendiri di Rumah
KTP dan Kartu keluarga (KK) ibu.
Surat keteranan kelahiran dari lurah.
Hal ini juga berlaku bagi anak di luar nikah dengan keberadaan orangtua yang tidak diketahi juga tetap bisa mendapatkan akta kelahiran.
Hal ini sebagaimana tertulis dalam pasal 27 ayatr 4 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Semua layanan kependudukan ini bisa diakses masyarakat tanpa dikenakan biaya sekalipun.
Baca Juga: Mudah Begini Caranya Perbaiki Akta Kelahiran yang Salah Nama Hanya Cukup Penuhi Syarat Ini
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar