Melansir dari TribunStyle.com, menurut ayah Brigadir J (Roslin), sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan seperti seorang ksatria atau jenderal.
"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam," bebernya.
Mestinya, lanjut Roslin, Ferdy Sambo insaf menyadari perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.
"Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," sambungnya Roslin.
Ia kemudian melanjutkan kalau seharusnya Ferdy Sambo legawa menerima semua keputusan oleh pengadilan.
"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi juga menyebut mantan Kapolres Purbalingga itu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar