Lantas bagaimana dengan penumpang komorbid yang tidak boleh divaksin?
Sesuai dengan peraturan yang ada bagi PPDN dengan kondisi kesehatan tertentu seperti komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin akan dikecualikan.
Mereka (komorbid) akan dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, setiap WNI yang melakukan penerbangan domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lebih lanjut penumpang diwajibkan mendapat booster bagi mereka yang berusia 18 ke atas.
Vaksinasi dosis kedau bagi yang berusia 6-17 tahun.
Terakhir, bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan syarat lain membawa pendamping.
Hanya, semua persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna penerbangan perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daera 3 T (tertinggal, terdepan, tertular).
Demikian persyaratan terbaru naik pesawat yang akan berlaku mulai besok!
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Covid Gratis
Source | : | Kemenhub |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar