GridFame.id - Masih bingung soal prosedur pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?
Kini tak perlu pusing lagi untuk menuai dana pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT).
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Nilai akumulasi iuran itu dibayarkan secara sekaligus dengan beberapa syarat.
Diantaranya peserta mencapai usia 56 tahun, peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
Atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Apabila peserta meninggal dunia, maka akan ada urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT.
Diantaranya istri/suami, anak, orang tua/cucu, dst.
Untuk syarat klaim JHT, simak dua dokumen yang harus dibawa berikut ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun, menjadi lebih mudah. Adapun usia pensiun yang dimaksud adalah mencapai 56 tahun.
Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, syarat klaim JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun cukup 2 dokumen yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Sebelumnya, syarat pencairan JHT bagi pensiunan ada 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.
"Persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).
Selain itu, pengajuan klaim pun menjadi lebih mudah.
Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, dari sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.
Penyampaian permohonan juga dapat dilakukan secara daring atau online.
Peserta tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Antrean Online Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Selalu Penuh
Ida menambahkan, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.
"Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," pungkas Ida.
Baca Juga: Lagi Ramai, Ternyata Perbandingan Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR Segini Besar!
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Syarat Klaim JHT Pensiunan Cukup Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar