GridFame.id - Berikut ini terdapat 2 cara daftar antrean BPJS Kesehatan bagi pesertanya.
BPJS Kesehatan mempermudah para pesertanya untuk daftar antrean BPJS Kesehatan dengan online.
Dengan begitu peserta BPJS Kesehatan tidak perlu datang lebih awal ke fasilitas kesehatan untuk antre berobat.
Dikarenakan terdapat dua cara daftar antrean BPJS Kesehatan secara online dengan mudah.
Pertama, antrean faskes bisa didaftarakan melalui situs remi BPJS Kesehatan.
Kedua, antrean online faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Antrean online BPJS Kesehatan ini membuat peserta tak perlu lagi menunggu berjam-jam untuk berobat dengan asuransi negara.
Dengan begitu, peserta bisa mendapat pelayanan yang lebih baik, mudah dan cepat.
Selain itu, tidak menimbulkan antrean panjang atau kerumunan di faskes seperti puskesmas dan klinik.
Lantas bagaimana cara daftar antrean online BPJS Kesehatan dengan mudah?
1. Melalui situs resmi BPJS Kesehatan
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Cara pertama mendaftar antrean BPJS Kesehatan ini hanya perlu mengakses situs khusus untuk layanan antrean dari perusahaan.
Peserta perlu mempersiapkan kartu BPJS kesehatan atau KTP untuk mempermudah pendaftaran.
Caranya kunjungi situs antrean.bpjs-kesehatan.go.if masukkan username dan password.
Klik 'Console Box' di menu dashboard, kemudian klik BPJS.
Isikan NIK KTP atau nomor kartU BPJS Kesehatan, pilih poli dan dokter yang dituju klik 'lanjutkan'
Nantinya antrean peserta BPJS Kesehatan akan muncul dan cetak nomor antrean online dan bawa ke faskes saat berobat.
2. Melalui Mobile JKN
Caranya buka aplikasi 'Mobile JKN' kemudian login dengan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang telah dimiliki.
Klik 'Pendaftaran Pelayanan' dan klik 'Faskes Tingkat Pertama'.
Pilih poli yang akan dituju dan waktu kunjungan.
Nantinya nomor antrean peserta BPJS Kesehatan akan muncul dan terekam di aplikasi, Anda tinggal menunjukkan nomor antrean di aplikasi tersebut saat berobat.
Baca Juga: Apa Saja yang Tidak Ter-Cover BPJS Kesehatan? Berikut Ini Kriterianya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar