GridFame.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik mengungkap sudah mengingatkan penyidik untuk selalu waspada kepada Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya Taufan Damanik menyebutkan, para saksi sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berada di bawah kendali Ferdy Sambo.
Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka bisa mencabut atau mengubah kesaksian di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di persidangan nanti.
"Dan jangan lupa kecuali Bharada E, yang lain itu semuanya masih dalam lingkaran FS. Bayangkan jika mereka semua di pengadilan nanti cabut BAP. Pusing nggak jaksa sama hakimnya. Misalnya mereka bilang kami waktu itu terpaksa Pak Hakim membuat pengakuan. Sekarang kami tarik," kata Taufan Damanik dalam video di akun Instagram @medanheadlines.news dan @kabarnegri yang diunggah, Sabtu (3/9/2022).
Menurutnya alat bukti terkuat penyidik saat ini barulah pengakuan para tersangka sekaligus saksi. Para tersangka seperti Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, hingga istri Sambo, Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo berpotensi mengubah keterangan di pengadilan dengan alasan tekanan.
Sebab mereka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa junto Pasal 54 dan 55 KUHP tentang melakukan perbuatan jahat bersama sama.
Di mana ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal selama 20 tahun.
Dari tersangka hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah dipastikan tidak lagi dalam kendali Ferdy Sambo.
Saat ini, Bharada E dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terlebih, Bharada E yang mengubah pengakuan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu.
Dengan pengakuan Bharada E itu, Mabes Polri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Sudah saya sampaikan kepada penyidik hati-hati, jangan berpuas diri. Seolah-olah sekarang sudah siap membawa ke pengadilan memenangkan dakwaaan. Belum tentu," katanya.
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar