GridFame.id – Berikut ini syarat buat BPJS Kesehatan untuk pribadi serta syarat-syaratnya.
BPJS Kesehatan pribadi adalah salah satu program jaminan kesehatan masyarakat milik pemerintah yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri.
Dikutip GridFame.id dari laman resmi BPJS Kesehatan beberapa manfaat yang didapatkan dari BPJS Kesehatan pribadi adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama, rawat jalan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, rawat jalan tingkat lanjutan dan sebainya.
Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanna publik.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
Karena itu bagi Anda yang belu memiliki Kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengurusnya dan mendaftar.
Lantas apa saja syarat membyat BPJS Kesehatan pribadi?
Mengenai persyarataan BPJS Kesehatan tidaklah rumit, namun terdapat sedikit perbedaan antara mandiri dengan kolektif dari perusahaan.
Kali ini akan dibahas bagaimana atau alur membuat BPJS Kesehatan untuk pribadi.
Prosedur membuat BPJS Kesehatan pribadi/ mandiri
Sebelum melengkapi seluruh persyaratan, pastikan Anda telah memilih kelas kepesertaan yang sesuai.
Baca Juga: Menguak Apa yang Terjadi Jika Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Untuk diketahui bersama nantinya pilihan kelas BPJS Kesehatan akan mempengaruhi terhadap iuran yang ditagihkan tiap bulannya.
Setelah memilih kelas, selanjutnya Anda tinggal melenglapi sejumlah dokumen persyaratan untuk membuat BPJS Kesehatan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk membuat BPJ SKesehatan mandiri diantaranya; Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), NPWP, Pas Foto ukuran 3x4 dengan format digital maksimal 50 kb, buku rekening bank aktif, alamat email dan nomor hp aktif.
Jiak dokumen-dokumen tersebut telah dipenuhi langkah selanjutnya Anda tinggal membuat BPJS Kesehatan.
Cara yang ditempuh ada 2 yakni bisa dilakukan dengan offline (mendatangi kantor cabang terdekat) ataupun melalui online lewat aplikasi Mobile JKN.
Jika melalui aplikasi Mobile JKN, maka seluruh persyaratan tadi dapat diunggah ke kolom yang sudah disediakan kemudian di submit sesuai instruksi.
Adapun proses membuat BPJS Kesehatan sendiri membutuhkan waktu 7 hari dari tanggal pendaftaran dan pastinya gratis tidak dipungut biaya.
Demikian tadi cara membuat BPJS Kesehatan pribadi serta syarat-syaratnya.
Semoga membantu!
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar