GridFame.id - Cek kembali rincian syarat untuk dapat BLT subsidi gaji Rp600 ribu.
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang bergaji paling banyak Rp3.5 juta.
Dana yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp9.6 trilliun dengan sasaran penerima sebanyak 16 juta pekerja.
Nantinya masing-masing penerima subsidi gaji akan memperoleh uang bantuan sebesar Rp600 ribu.
Sedangkan kuota penerima bantuan subsidi gaji 2022 yakni sebanyak 16.247.509 pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT gaji.
Pencairan bantuan subsidi gaji
Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bantuan subsidi gaji Rp600 ribu akan cair pada bulan September 2022.
Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan berbagai langkah percepaatan penyaluran bantuan subsidi gaji dalam rangka menjaga daya beli yang terdampak lonjakan harga secara global.
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022," jelas Menteri Ketenagakerjaan seperti dikutip GridFame.id dari laman keterangan tertulisnya.
Adapun langkah-langkah untuk penyaluran BSU antara lain penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana subsidi upah, memfinalkan regulasi terkait penyaluran bantuan subsidi gaji, serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.
Ditegaskan juga oleh Menaker bahwa bantuan subsidi gaji tidak akan disalurkan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun anggota Polri.
Baca Juga: Tidak Dapat BLT? Tenang Coba Usul atau Lapor ke Nomor Command Center Kemensos
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar