GridFame.id - Cek kembali rincian syarat untuk dapat BLT subsidi gaji Rp600 ribu.
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang bergaji paling banyak Rp3.5 juta.
Dana yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp9.6 trilliun dengan sasaran penerima sebanyak 16 juta pekerja.
Nantinya masing-masing penerima subsidi gaji akan memperoleh uang bantuan sebesar Rp600 ribu.
Sedangkan kuota penerima bantuan subsidi gaji 2022 yakni sebanyak 16.247.509 pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT gaji.
Pencairan bantuan subsidi gaji
Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bantuan subsidi gaji Rp600 ribu akan cair pada bulan September 2022.
Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan berbagai langkah percepaatan penyaluran bantuan subsidi gaji dalam rangka menjaga daya beli yang terdampak lonjakan harga secara global.
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022," jelas Menteri Ketenagakerjaan seperti dikutip GridFame.id dari laman keterangan tertulisnya.
Adapun langkah-langkah untuk penyaluran BSU antara lain penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana subsidi upah, memfinalkan regulasi terkait penyaluran bantuan subsidi gaji, serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.
Ditegaskan juga oleh Menaker bahwa bantuan subsidi gaji tidak akan disalurkan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun anggota Polri.
Baca Juga: Tidak Dapat BLT? Tenang Coba Usul atau Lapor ke Nomor Command Center Kemensos
Sementara itu, data calon penerima subsidi gaji dikoordinasikan oleh Kemnaker dengan BPJS Ketenagkerjaan.
Data penerima subsidi gaji ini akan melalui proses verifikasi baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun di Kemnaker.
Lantas apa syarat untuk mendapat BLT subsidi gaji?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa penerimanya bukan hanya pegawai dengan gaji Rp3.5 juta, melainkan pekerja dengan Upah Minimum (UM) di wilayah tersebut berhak menerimanya.
Dengan demikian, pekerja yang kerja di wilayah yang memiliki Upah Minimum di atas Rp3.5 juta berhak dapat bantuan subsidi upah,
Setidaknya ada 2 provinsi yang meskipun gajinya di atas Rp3.5 juta namun tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah yakni DKI Jakarta dengan Rp4.641.854 dan Papua Rp3.561.932.
Namun jika melihat upah minimum kabupaten/kota setidaknya ada 20-25 wilayah yang mendapat perlakuan sama.
Misal UMK tertinggi RI di Bekasi, meskipun gajinya hampir tembus Rp5 juta yakni Rp4.816.921,17 namun tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah.
Demikian informasi terkini mengenai pencairan bantuan subsidi gaji 2022, semoga bermanfaat!
Baca Juga: Menanti Pencairan BSU Rp1 Juta 2022 Dipastikan yang Masuk 6 Golongan Ini Auto Dicoret
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar