GridFame.id – Insentif lembur PNS Kemenkeu (Kementerian Keuangan) akan diubah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan skema baru terkait pemberian insentif lembur PNS.
Adanya skema insentif lembur PNS ini diubah di Kementerian Keuangan (Menkeu)
Ini seiring adanya pola kerja baru selama pandemi Covid-19.
“Bisnis proses dan cara kerja sangat penting untuk diubah. Pola kerja baru dari Kemenkeu ini terlihat mulai dari ruang kerja yang sekarang didesain digital,’ jelasnya pada Raker bersama Komisi XI DPR RI Jakarta.
Sri Mulyani menjelaskan pandemi Covid membuat jam kerja PNS Kemenkeu dari biasanya berlangsung sepanjang 07.30 WIB hingga 17.00 WIB kini bisa mencapai 23.00 WIB.
Lantaran seringkai kegiatan kantor tetap berlangsung setelah pukul 17.00 WIB seperti kegiatan rapat.
Selain itu, perubaan ini dilakukan lantaran waktu kerja di Kementerian Keuangan kini telah berubah seiring dengan sistem kerja hybrid yang sekarang banyak ditetapkan.
“Jam kerja offcially 7.30 dan akhir harinya 17.00 namun saat ini akhir pekerjaan bisa sampai 23.00 karena kita bisa rapat itu malam hari sesudah makan malam masing-masing dari rumah,” tegasnya.
Oleh karenanya dengan pola kerja PNS Kemenkeu yang lebih fleksibel, maka sebetulnya menjadi jam kerja lebih lama.
Meski tidak ada aktivitas fisik seperti yang dulu dilakukan dengan sistem kerja sepenuhnya tatap muka.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Segini Gaji PNS DKI Jakarta yang Bisa Untuk Nyicil Rumah
Maka Sri Mulyani menilai, perubahan pola kerja perlu dibarengi dengan desain sistem insentif yang sesuai dengan perubahan jam kerja dan tempat kerja yang semakin fleksibel.
“Ini akan mempengaruhi kita dalam mendesain dari sisi reward and punishment untuk mengukur kinerja dari seluruh pegawai Kemenkeu,” bebernya.
Hal-hal seperti ini akan memunculkan pemikiran bagaimana sistem insentif yang harus kita desain dengan adanya perubahan fleksibel working hour dan working places yang menyebabkan kita fokus pada delivarable apa yang dicapai daripada melihat proses tempat maupun waktunya mengerjakan pekerjaan tersebut,” katanya.
Menurutnya, pada dasarnya Kemenkeu telah malakukan transformasi digitalisasi dan sistem kerja yang fleksibel dalam hal ini selain waktu dan tempat kerja yang fleksibel, beberapa ruangan kantor mulai beruba menjadi coworking space atau ruangan kerja bersama.
“Jadi a new way of working ini sekarang sudah menjadi pakem yang kita kerjakan, sehingga mengubah cara kerja dan suasana kerja di dalam Kemenkeu. Kantor-kantor sekarang diubah menjadi tempat yang bisa dihare, jadi tidak berdasarkan ruangan sendiri, meja sendiri namun menjadi meja share sehingga aktivitasnya it bisa dilakukan bersama,” tandasnya.
Demikian penjelasan terkait rencana perubahan insentif lembur PNS Kemenkeu.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Berikut Ini Gaji Dosen PNS Perguruan Tinggi Lengkap Dengan Tunjangannya
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar