Untuk itu, masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih akan tetap dilayani.
“Kalau layanan SIM (tanpa BPJS saat ini) masih tetap dilayani,” jelasnya.
Selagi belum diberlakukan pihaknya hanya meminta kepada masyarakat untuk segera memiliki dan mengaktifkan BPJS Kesehatan.
Penjelasan terpisah, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Kaorlantas Polri Kompol Faisal Andri menyampaikan, masyarakat hingga kini masih memiliki wakti untuk membuat BPJS Kesehatan.
Paslanya, Korlantas Polri masih bekerja untuk menyempurnakan regulasi yang ada.
“Saa ini masih dalam tahap penyempjurnaa regulasi yakni revisi Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,” tegasnya,
Nantinya saat revisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 selesai, akan dilakukan sosialisasi, baru kemudian memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat.
“Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan,” tandasnya.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Cek! Begini Syarat Buat BPJS Kesehatan Untuk Pribadi
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar