GridFame.id – BPJS Kesehatan akan jadi syarat urus SIM (Surat Izin Mengemudi).
BPJS Kesehatan akan jadi syarat dalan mengurus pelayanan publik salah satunya SIM.
Hal ini dipertegas Korps Lalu Lintas Polri Kepala Korlantas Irjen Firman Shantyabudi.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS ini berkaitan dengan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” jelasnya sebagaimana dikutip GridFame.id.
Adapun aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu dan diberlakukan di tanggal yang sama.
Secara sepesisik dalam Instruksi Presiden Nompr 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pasal 25 disebutkan bahwa Kepolisan didorong untuk melakukan penyempurnaan regulasi salah satunya yang berkaitan dengan pengurusan SIM.
Pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat ini merupakan langkah mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun bagaimana dengan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM?
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korps Lalu Lintas Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo menyebut, hingga saat ini permberlakuan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM belum ditetapkan.
Ia belum bisa memastikan kapan regulasi tersebut akan berlaku karena memang masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Simak info selengkapnya.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Caranya Agar Bisa Digunakan Kembali
Untuk itu, masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih akan tetap dilayani.
“Kalau layanan SIM (tanpa BPJS saat ini) masih tetap dilayani,” jelasnya.
Selagi belum diberlakukan pihaknya hanya meminta kepada masyarakat untuk segera memiliki dan mengaktifkan BPJS Kesehatan.
Penjelasan terpisah, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Kaorlantas Polri Kompol Faisal Andri menyampaikan, masyarakat hingga kini masih memiliki wakti untuk membuat BPJS Kesehatan.
Paslanya, Korlantas Polri masih bekerja untuk menyempurnakan regulasi yang ada.
“Saa ini masih dalam tahap penyempjurnaa regulasi yakni revisi Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,” tegasnya,
Nantinya saat revisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 selesai, akan dilakukan sosialisasi, baru kemudian memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat.
“Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan,” tandasnya.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Cek! Begini Syarat Buat BPJS Kesehatan Untuk Pribadi
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar