Dan belakangan mobil itu juga dipinjamkan kepada seseorang yang berinisial IKS.
"Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan)," tutur Rolland.
“Harusnya mengambil barang bukti itu didahului sprinsita dan itu dilakukan di rangkaian penyidikan, bukan penyelidikan.Di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik," ucap Rolland menambahkan.
Sebelum mengambil langkah hukum melaporkan oknum polisi tersebut ke Divisi Propam Polri, sebenarnya Jessica Iskandar sudah melayangkan surat ke Polda Bali, tertanggal 22 Agustus 2022.
Namun surat tersebut tak digubris, sehingga langkah pelaporan ditempuh Jessica Iskandar.
“Tapi kita tunggu dari tujuh hari kita tidak ada tanggapan. Sehingga tanggal 1 September, kami menerbitkan pengaduaan Divpropam Mabes Polri tanggal 8 September,” tutur Rolland.
Maka dari itu, Rolland berharap dengan laporan tersebut adanya keadilan untuk kliennya. “Kami memohon adanya due process of law.
Penegakan hukum harus adil dan tidak memihak," kata Rolland.
Jedar sendiri kini juga harus mengahadapi kondisi sang ayah yang juga jatuh sakit usai kasus penipuan ini terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Langkah Jessica Iskandar Laporkan Penyidik Polda Bali ke Propam Polri
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar