Melansir dari Insert Live, persidangan Indra Kenz terkait kasus investasi bodong Binomo berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Beberapa barang bukti dalam persidangan tersebut berupa 3 buah handphone dan 2 flashdisk.
"Jadi ahli digital forensik dari Bareskrim yang didatangkan jaksa penuntut umum, mereka menganalisa barang-barang bukti yang disampaikan oleh pihak penyidik, yaitu ada 3 buah handphone dan 2 buah flashdisk," ungkap Brian Praneda selaku kuasa hukum Indra Kenz di PN Tangerang, Rabu (14/9).
Tetapi, Indra mengatakan kalau ponsel miliknya hanya ada satu unit yang disita oleh kepolisian.
"Dalam pengakuan yang tadi disampaikan Indra, hanya 1 saja yang disita pada saat ia ditahan, tapi itu memang tidak ada isinya," kata Brian.
Dan ponsel tersebut tak menyimpan data-data penting terkait perkara.
"Tadi saya sempat tanyakan, bahwa HP itu juga dalam keadaan tidak terkunci, dan tidak ditemukan hal apa pun yang terkait dengan perkara ini, misalnya terkait Binomo," sambungnya.
Selain itu, Brian juga menanggapi soal 1 flashdisk yang disita dari pihak pelapor.
Brian merasa janggal karena flashdisk tersebut bisa menjadi barang bukti.
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar