"Terus terkait 1 buah flashdisk, ternyata itu disita dari pihak pelapor, dan isinya hanya berupa tayangan video Indra Kenz, dan transkrip video yang berisi analisis kalimat-kalimat yang disampaikan pelapor," ujar Brian.
Isi flashdisk yang berisi soal analisis terhadap sejumlah barang bukti juga dinilai Brian hanya berdasarkan opini pribadi dan tidak didukung dengan bukti yang valid.
"Setelah diuji kebenarannya, itu hanya berdasarkan pendapat dia saja, tanpa didukung dengan alat bukti lain, selain itu 2 HP yang ditampilkan dalam video juga tidak diserahkan kepada ahli digital forensik, hal itu membuat ahli tidak bisa memberikan verifikasi kebenaran, jadi tidak bisa diketahui kebenarannya," lanjutnya.
Brian pun mengaku baru tahu perihal barang bukti yang disita usai mendapatkan berkas salinan perkara.
"Kita baru tahu usai mendapatkan berkas salinan perkara, sebelumnya kita tidak tahu penyidik sita itu dari mana," ujar Brian.
Ponsel dan flashdisk yang disita sebagai barang bukti juga tidak bisa menampilkan hal-hal terkait perkara investasi bodong yang menyeret nama Indra.
"Nggak ada menunjukkan apa-apa juga di sana (HP), tidak menunjukkan identitas terdakwa tidak menunjukkan hal terkait perkara ini," kata Brian.
"Jadi barang-barang bukti yang ditampilkan itu kan seharusnya terkait dengan perkara, tapi ahli menyatakan bahwa tidak ada hal yang berhubungan, mau itu Binomo atau pribadi Indra Kenz," tutupnya.
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar