GridFame.id - Menikah dengan sepupu bolehkah dalam islam? dan apa benar bisa bikin keturunannya nanti akan cacat?
Menikah dengan sepupu mungkin saja bisa terjadi pada siapa saja, karena cinta tak pernah akan tahu kepada siapa dan kapan benih cinta itu tumbuh.
Mneikah dengan sepupu juga mungkin bukan hal mustahul, terlebih di momen-momen besar atau pertemuan keluarga menjadi waktu silaturahmi dan berkumpul dengan sanak keluarga menjadikan peluang untuk sering bertemu. Tapi apakah diperbolehkan?
Perihal menikah dengan sepupu sempat ramai dibicarakan di sosial media, sempat ada kicauan yang menyebut bila melakukan hal tersebut maka akan ada risiko yang terjadi pada keturunannya nanti.
Sebuah twit sempat viral di media sosial, menyebut seseorang yang menikah dengan sepupu berisiko menghasilkan keturunan kurang sehat.
Pengunggah juga menyebut bahwa menikah dengan sepupu bisa menjadikan anak cerebral palsy.
CP adalah kecacatan motorik yang paling umum di masa kanak-kanak. Cerebral artinya berhubungan dengan otak, sedangkan Palsy berarti kelemahan atau masalah dalam menggunakan otot.
Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek, misalnya keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak.
Menikah dengan Sepupu Hukumnya Dalam Islam
Dilansir dari Sripoku.com, dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan.
Simak penjelasan berikut ini!
Baca Juga: Menikah Dengan Sepupu Berisiko dari Sisi Kesehatan Apa Bahayanya?
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar