GridFame.id - Menikah dengan sepupu bolehkah dalam islam? dan apa benar bisa bikin keturunannya nanti akan cacat?
Menikah dengan sepupu mungkin saja bisa terjadi pada siapa saja, karena cinta tak pernah akan tahu kepada siapa dan kapan benih cinta itu tumbuh.
Mneikah dengan sepupu juga mungkin bukan hal mustahul, terlebih di momen-momen besar atau pertemuan keluarga menjadi waktu silaturahmi dan berkumpul dengan sanak keluarga menjadikan peluang untuk sering bertemu. Tapi apakah diperbolehkan?
Perihal menikah dengan sepupu sempat ramai dibicarakan di sosial media, sempat ada kicauan yang menyebut bila melakukan hal tersebut maka akan ada risiko yang terjadi pada keturunannya nanti.
Sebuah twit sempat viral di media sosial, menyebut seseorang yang menikah dengan sepupu berisiko menghasilkan keturunan kurang sehat.
Pengunggah juga menyebut bahwa menikah dengan sepupu bisa menjadikan anak cerebral palsy.
CP adalah kecacatan motorik yang paling umum di masa kanak-kanak. Cerebral artinya berhubungan dengan otak, sedangkan Palsy berarti kelemahan atau masalah dalam menggunakan otot.
Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek, misalnya keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak.
Menikah dengan Sepupu Hukumnya Dalam Islam
Dilansir dari Sripoku.com, dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan.
Simak penjelasan berikut ini!
Baca Juga: Menikah Dengan Sepupu Berisiko dari Sisi Kesehatan Apa Bahayanya?
Sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Dengan demikian, saudara sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi.
Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan.
Menikah dengan Sepupu dalam Segi Kesehatan
Dokter spesialis kebidanan dan kandungan RS St. Carolus Jakarta dr. Ekarini Aryasatiani, Sp.OG(K). menyampaikan, hal yang dikhawatirkan dari menikah dengan sepupu atau kerabat yakni terkait penyakit yang diturunkan dari orangtuanya.
"Sebetulnya kawin dengan sepupu itu yang kita takutkan kalau misalnya di antara mereka sendiri ada penyakit yang bawaan/keturunan, misalnya diabetes," ujar Eka, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/5/2022). Ia menjelaskan, jika ibu memiliki penyakit diabetes dan bapaknya memiliki diabetes juga, maka anaknya akan memiliki penyakit diabetes yang makin kuat.
"Memang ada yang membawa penyakit keturunan yang lain, misalnya thalasemia, hemofilia, tuli, dan lainnya," lanjut dia. Sementara itu, Ekarini mengatakan, jika dalam suatu keluarga ibunya bukan pembawa sifat thalasemia, sementara bapaknya pembawa sifat, maka anaknya 25 persen kemungkinannya akan mewarisi pembawa sifat tersebut.
Namun, kalau ibunya pembawa sifat dan bapaknya pembawa sifat, maka akan terjadi 25 persen anak tersebut akan cacar pembawa sifat thalasemia. Dari penjelasan tersebut, Ekarini menyampaikan, masyarakat betul-betul mesti melihat garis keturunannya.
"Jangan sampai ada penyakit keturunan yang bisa menyebabkan penyakit itu timbul justru karena kawin dengan sepupu," ujar dia.
Benarkah menikahi sepupu bikin anak cerebral palsy?
Terkait dugaan kawin dengan sepupu bisa menimbulkan anak dengan cerebral palsy, Ekarini mengatakan hal itu tidak benar. "Tidak benar, karena cerebral palsy congenital artinya bawaan bayi, bukan herediter atau turunan dari bapak-ibunya," ujar Ekasari. Dilansir dari situs resmi CDC, cerebral palsy (CP) adalah sekelompok gangguan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk bergerak dan menjaga keseimbangan dan postur.
CP adalah kecacatan motorik yang paling umum di masa kanak-kanak. Cerebral artinya berhubungan dengan otak, sedangkan Palsy berarti kelemahan atau masalah dalam menggunakan otot. Kondisi ini disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal atau kerusakan pada otak yang sedang berkembang yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk mengontrol otot-ototnya.
Gejala CP bervariasi bagi tiap orang. Seseorang dengan CP parah mungkin perlu menggunakan peralatan khusus untuk dapat berjalan, atau mungkin tidak dapat berjalan sama sekali dan mungkin memerlukan perawatan seumur hidup.
Sementara, seseorang dengan CP ringan, di sisi lain, mungkin berjalan sedikit canggung, tetapi mungkin tidak memerlukan bantuan khusus. Sebagai catatan, CP tidak memburuk dari waktu ke waktu, meskipun gejala yang tepat dapat berubah sepanjang hidup seseorang, dikutip dari Kompas.com.
Menikah dengan Sepupu Menurut Buya Yahya
Dilansir dari Serambinews.com Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV berjudul Bolehkah Menikah dengan Sepupu?
Buya Yahya Menjawab, disampaikan bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan. Asalkan, ikatan hubungannya hanya sebatas sepupu. "Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak),"
"Selagi kasusnya haya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya menegaskan bahwa ada pengecualian yang membuat antara sepupu tersebut tidak bisa menikah. Yaitu apabila statusnya tidak hanya sebagai sepupu, tapi juga ada ikatan atau hubungan kekeluargaan lainnya.
Misalnya seperti sepupu tetapi juga sekaligus menjadi saudara satu susuan. Dalam hal ini, maka hukum yang semula boleh menikah menjadi tidak boleh karena ada hubungan lain, yaitu satu ibu susuan.
Sebagaimana diketahui, dalam islam saudara sesusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.
"Selagi kasusnya dia hanyalah sepupu Anda, maka sepupu adalah orang yang boleh dinikahi," tegas Buya Yahya.
"Artinya tidak ada larangan yang lainnya," sambungnya.
Meski dibolehkan dan tidak dilarang, tambah Buya Yahya, namun ada himbauan bagi umat muslim.
Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.
Namun dianjurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.
"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.
"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.
Menurut UU Pernikahan
Menurut UU No.1 Tahun 1974 pasal delapan, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan sebagai berikut.
Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Dalam aturan tersebut, saudara sepupu bukanlah termasuk yang dilarang untuk menikah. Jadi, seperti itulah hukum menikah dengan sepupu, dikutip dari Tribunnews.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar