GridFame.id - Tengah viral di Tik Tok video yang menyebut bahwa saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menceraikan istrinya maka setengah dari gajinya harus diberikan ke mantan istri.
Hal itu pun langsung jadi perbincangan diantara netizen.
Namun benarkah demikian?
Unggahan tersebut diposting oleh akun TikTok @seblak061074.
“Para mantan suami (PNS), sekarang lg galau ada aturan baru yg mengharuskan para ex suami harus memberi nafkah ke istrinya separuh dari gajinya… jadi, sekarang tdk ada lg mantan istri yg terlantar. Krn setengah gaji ex suami lgsg d trsfr ke rek ex istri sbg biaya hidup istri dan anak2nya. Peraturan ini berlaku utk para laki2 yg menggugat cerai istrinya… dan bukan sebaliknya ya…,” ujar akun tersebut.
“Peraturan tsb, tdk berlaku jika istri sdh menikah lagi...” ujar narasi selanjutnya di unggahan yang ada.
Hingga kini unggahan tersebut disukai lebih dari 6.508 pengguna, mendapat lebih dari 641 komentar dan dibagikan lebih dari 1.273 kali.
“setuju,karena waktu susah dan sampai lulus jd pns hasil dari usaha ku,tetapi dia melupakanku bhkan aku udh dianggap mati,” tulis salah satu akun.
"ini. mmg benar,,,bukan setengah tp dua per tiga bagi yg punya ank,,,setengah jika tak punya ank,,,mencakup semuanya,,gaji,,,transport dll," ungkap akun lainnya.
Lantas benarkah ada aturan baru yang mengharuskan gaji suami yang menceraikan istri diberikan setengahnya untuk mantan istri?
Terkait mengenai informasi viral soal peraturan baru tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Baca Juga: Asyik! PNS Pensiunan Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Segini Besarannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar