2. Peserta mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
3. Peserta resign atau mengundurkan diri dari perusahaan
Sebagai informasi, kartu peserta juga telah nonaktif minimal satu bulan.
Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, Anda bisa menyiapkan dokumen berikut:
- Surat berhenti kerja (paklaring), baik karena PHK atau resign
- KPJ
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Paspor dan KK (Kartu Keluarga)
- Buku Tabungan
Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan biasanya memerlukan waktu 14 hari kerja.
Perhitungan hari itu dihitung sejak dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi oleh petugas.
BPJSTK biasanya akan mencoba untuk mempercepat waktu pencairan, mengingat banyaknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor industri selama masa pandemi Covid-19.
Saat ini, diklaim BPJS mampu mencairkan dana klaim dalam waktu 24 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi.
Baca Juga: Apa Saja Hak yang Didapatkan Karyawan yang di PHK? Berikut Ulasannya
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar