GridFame.id - Bingung soal prosedur pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?
Di masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang terpaksa harus memberhentikan para karyawannya.
Tentunya sebagian besar karyawan yang terdampak PHK berbondong-bondong mencari informasi tentang pencairan saldo JHT.
Kini tak perlu pusing lagi untuk menuai dana pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Nilai akumulasi iuran itu dibayarkan secara sekaligus dengan beberapa syarat.
Diantaranya peserta mencapai usia 56 tahun, peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
Atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Apabila peserta meninggal dunia, maka akan ada urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT, diantaranya istri/suami, anak, orang tua/cucu, dst.
Baca Juga: Resesi Global Bikin PHK Di Mana-mana, Ini yang Harus Dilakukan Jangan Sampai Kehabisan Uang!
Untuk klaim dana JHT BPJSTK bisa Anda lakukan saat masih bekerja ataupun tidak bekerja.
Namun, untuk Anda yang masih bekerja, Anda hanya bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dana sebesar 10 persen atau 30 persen saja.
Itu pun dengan syarat Anda sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.
Untuk Anda yang ingin mencairkan dana JHT sebesar 100 persen, berikut ketentuannya:
1. Sudah masuk usia pensiun, yaitu 56 tahun
2. Peserta mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
3. Peserta resign atau mengundurkan diri dari perusahaan
Sebagai informasi, kartu peserta juga telah nonaktif minimal satu bulan.
Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, Anda bisa menyiapkan dokumen berikut:
- Surat berhenti kerja (paklaring), baik karena PHK atau resign
- KPJ
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Paspor dan KK (Kartu Keluarga)
- Buku Tabungan
Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan biasanya memerlukan waktu 14 hari kerja.
Perhitungan hari itu dihitung sejak dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi oleh petugas.
BPJSTK biasanya akan mencoba untuk mempercepat waktu pencairan, mengingat banyaknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor industri selama masa pandemi Covid-19.
Saat ini, diklaim BPJS mampu mencairkan dana klaim dalam waktu 24 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi.
Baca Juga: Apa Saja Hak yang Didapatkan Karyawan yang di PHK? Berikut Ulasannya
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar