2. KTP/SIM atau paspor
3. Kartu ATM/debit
Surat kehilangan harus dibuat di kepolisian di lokasi pemilik rekening kehilangan buku tabungan tersebut.
Namun, khusus untuk nasabah BCA, syarat pertama ini tidak diperlukan sehingga prosesnya bisa diselesaikan dengan lebih mudah.
Sebagai seorang nasabah tabungan, pemilik rekening akan diberikan buku tabungan untuk mencetak riwayat transaksi keuangan.
Untuk mendapatkan respon tercepat, Anda bisa melaporkannya kepada bank via telepon.
Baca Juga: Cara Transfer Saldo Link Aja ke Rekening Bank, Segini Biaya Adminnya
Dengan begitu, call center bank bisa langsung membuat langkah antisipasi jika terdapat penyalahgunaan.
Customer service bank juga akan segera memblokir penggunaan buku tabungan agar tidak bisa diproses untuk transaksi apa pun sehingga uang tetap aman dan tidak berkurang.
Sebagai bagian dari pelaporan buku rekening yang hilang, Anda harus melaporkannya juga ke kantor polisi.
Ceritakan dengan jelas rangkaian kejadian yang dialami sehingga buku tabungan bisa hilang.
Setelah itu, kepolisian akan mengeluarkan surat keterangan yang merupakan menjadi persyaratan untuk membuat buku tabungan yang baru di bank.
Setelah memiliki surat keterangan dari polisi, Anda bisa mendatangi kantor bank terdekat.
Akan tetapi, Anda sebaiknya pergi ke cabang yang menerbitkan buku tabungan sebagaimana akan ditandatangani oleh pejabat bank yang dahulu mengesahkannya.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar