GridFame.id - Kehilangan buku tabungan tentu membuat pemilik rekening panik.
Buku tabungan menjadi salah satu dokumen penring yang harus dijaga.
Segala bukti transaksi perbankan membutuhkan buku tabungan untuk melakukan pengecekan mutasi.
Tak heran jika pemilik rekening akan panik saat buku tabungan hilang.
Namun kini tak perlu bingung jika Anda tak bisa menemukan buku tabungan.
Pasalnya, proses pengurusan buku tabungan yang hilang tidaklah sulit.
Syarat yang harus dibawa pun tidak rumit seperti yang dibayangkan.
Perlu diingat bahwa proses pengurusan buku tabungan yang hilang biasanya melalui kantor cabang di mana nasabah membuka rekening.
Namun, sebelum ke bank yang dituju, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mengurus buku rekening yang hilang.
Apa saja syarat dan cara mengurusnya?
Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Ini Tingkatan Skor Kredit di BI Checking yang Tergolong Aman, Masih Bisa Ajukan Pinjaman Bank
1. Surat kehilangan
2. KTP/SIM atau paspor
3. Kartu ATM/debit
Surat kehilangan harus dibuat di kepolisian di lokasi pemilik rekening kehilangan buku tabungan tersebut.
Namun, khusus untuk nasabah BCA, syarat pertama ini tidak diperlukan sehingga prosesnya bisa diselesaikan dengan lebih mudah.
Sebagai seorang nasabah tabungan, pemilik rekening akan diberikan buku tabungan untuk mencetak riwayat transaksi keuangan.
Untuk mendapatkan respon tercepat, Anda bisa melaporkannya kepada bank via telepon.
Baca Juga: Cara Transfer Saldo Link Aja ke Rekening Bank, Segini Biaya Adminnya
Dengan begitu, call center bank bisa langsung membuat langkah antisipasi jika terdapat penyalahgunaan.
Customer service bank juga akan segera memblokir penggunaan buku tabungan agar tidak bisa diproses untuk transaksi apa pun sehingga uang tetap aman dan tidak berkurang.
Sebagai bagian dari pelaporan buku rekening yang hilang, Anda harus melaporkannya juga ke kantor polisi.
Ceritakan dengan jelas rangkaian kejadian yang dialami sehingga buku tabungan bisa hilang.
Setelah itu, kepolisian akan mengeluarkan surat keterangan yang merupakan menjadi persyaratan untuk membuat buku tabungan yang baru di bank.
Setelah memiliki surat keterangan dari polisi, Anda bisa mendatangi kantor bank terdekat.
Akan tetapi, Anda sebaiknya pergi ke cabang yang menerbitkan buku tabungan sebagaimana akan ditandatangani oleh pejabat bank yang dahulu mengesahkannya.
Baca Juga: Ingin Transfer ke Bank Lain Tanpa Ada Biaya Admin? Ini 5 Aplikasi Transfer Uang yang Cepat dan Mudah
Selain membawa surat keterangan dari kepolisian, Anda juga harus membawa KTP/SIM dan kartu ATM.
Hal ini bertujuan demi memudahkan bank menerbitkan buku tabungan yang baru.
Saat tiba di bank, Anda bisa langsung mengambil nomor antre ke customer service dan melaporkan bahwa buku rekening hilang.
Kemudian, customer service akan meminta nasabah mengisi formulir terkait kehilangan buku tabungan.
Formulir itu harus nasabah tanda tangani di atas materai Rp6.000.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar