Baca Juga: Ingin Transfer ke Bank Lain Tanpa Ada Biaya Admin? Ini 5 Aplikasi Transfer Uang yang Cepat dan Mudah
Selain membawa surat keterangan dari kepolisian, Anda juga harus membawa KTP/SIM dan kartu ATM.
Hal ini bertujuan demi memudahkan bank menerbitkan buku tabungan yang baru.
Saat tiba di bank, Anda bisa langsung mengambil nomor antre ke customer service dan melaporkan bahwa buku rekening hilang.
Kemudian, customer service akan meminta nasabah mengisi formulir terkait kehilangan buku tabungan.
Formulir itu harus nasabah tanda tangani di atas materai Rp6.000.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar