Apabila di perawatan selanjutnya dapat ditangani di faskes 1 maka dokter di faskes lanjutan akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada faskes pertama peseerta,
Setelah mendapat pelayanan rawat jalan di faskes peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan.
Sedangkan untuk mendapatkan rawat inap ingkat lanjutan (RITL) dapat mengikuti langkah-langkah ini:
Merupakan tindak lanjut dari peayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan poli rawat jalan atau rujukan dari FKRTL lain.
Peserta mendapat rujukan dari FKTP/FKRTL atau surat perintah rawat inap oleh dokter Poli Rawat Jalan.
Peserta datang ke FKRTL dengan menujukkan kartu BPJS dan identitas lainnya (KTP, SIM, KK).
Setelah itu melengkapi syarat administrasi untuk menerbitkan surat eligibilitas peserta maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk RS.
Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
Terakhir, peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.
Source | : | Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar