GridFame.id – Simak cara dapat surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan baik bedah maupun non bedah akan ditanggung biayanya.
Namun sebelum ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan peserta harus memenuhi prosedur rujukan yang ditetapkan.
Surat rujukan adalah salah satu syarat penting agar biaya bisa diklaim BPJS Kesehatan.
Dikutip GridFame.id dari panduan layanan BPJS Kesehatan, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjutan terbagi 2 yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Lantas bagaiamana cara dapat rujukan BPJS Kesehatan?
Untuk mendapatkan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL berikut langkah langkah yang harus dipenuhi:
Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan kartu JKN KIS atau KIS digital, identutas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).
Rumah sakit kemudian menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoeh layanan kesehatan.
Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan atau konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsuk eksternal.
Jika atas indikasi medis peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.
Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya
Apabila di perawatan selanjutnya dapat ditangani di faskes 1 maka dokter di faskes lanjutan akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada faskes pertama peseerta,
Setelah mendapat pelayanan rawat jalan di faskes peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan.
Sedangkan untuk mendapatkan rawat inap ingkat lanjutan (RITL) dapat mengikuti langkah-langkah ini:
Merupakan tindak lanjut dari peayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan poli rawat jalan atau rujukan dari FKRTL lain.
Peserta mendapat rujukan dari FKTP/FKRTL atau surat perintah rawat inap oleh dokter Poli Rawat Jalan.
Peserta datang ke FKRTL dengan menujukkan kartu BPJS dan identitas lainnya (KTP, SIM, KK).
Setelah itu melengkapi syarat administrasi untuk menerbitkan surat eligibilitas peserta maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk RS.
Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
Terakhir, peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.
Source | : | Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar