Bagi calon peserta mandiri BPJS Kesehatan, sebelum mendaftar sebaiknya persiapkan syarat-syarat dokumen sebagai berikut:
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar secara berkala oleh peserta atau pemberi kerja dengan berbagai cara yang sudah disediakan.
Iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5 persen dari upah yang dilaporkan, berikut rincian besaran BPJS Kesehatan iuran perusahaan:
Mulai 1 Januari 2021, melalui Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan naik. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru:
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Bagi peserta penerima upah yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda admin sebesar 2 (dua) persen per bulan dari total iuran tertunggak dan ditanggung oleh pemberi kerja.
Iuran BPJS Kesehatan di atas masih berlaku hingga nanti penyesuaian tarif setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan oleh pemerintah.
Sehingga penerapan ke depannya akan menjadi iuran tunggal atau kelas standar.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Melunasi Tunggakan BPJS? Simak Infonya di Sini!
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar