Baca Juga: Berikut Cara Aktivasi dan Mengajukan SPinjam di Shopee Proses Cepat dan Langsung Berhasil!
Melihat dari peraturan baru oleh OJK, terkait penagihan yang dilakukanseperti menghubungi terus menerus, mengirim pesan tak henti memang sah saja dilakukan.
Tetapi, terkait penagihan memang hanya berlaku selama 90 hari saja.
Ya, penagih hutang hanya boleh menagih ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman,
Jadi penagih hutang masih boleh menagih ke peminjam kurang dari 90 hari.
Namun, setelah cicilan nunggak lebih dari 90 hari, maka aplikasi pinjol atau debt collector tidak boleh lagi menagih atau dianggap hangus.
Makanya kebanyakan aplikasi pinjol legal memiliki debt collector di setiap wilayah.
Melansir dari Kompas.com, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.
Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol dengan Ciri-ciri Ini Bukannya Menolong, Malah Bisa Jadi Penipuan
Jadi, ia katakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar