2. Mintalah untuk merestrukturisasi utang dan meminta keringanan dalam pembayaran utang
3. Lakukan pengiritan pada pengeluaran peminjam sehingga utang dapat dibayar.
4. Apabila tidak dapat membayar, peminjam dapat menghubungi orang terdekat untuk meminjam tanpa bunga. Dengan catatan alasan yg diberikan valid seperti sakit, terkena musibah, dsb.
5. Lunasi hingga tuntas semua tagihan utang pinjaman tanpa ada yang tersisa
6. Cek apakah di aplikasi masih terlihat data utang peminjam. Pastikan data utang sudah lunas semua.
7. Jangan lupa melakukan screen capture yang menandakan semua utang telah lunas.
Kemudian jika sudah lunas semua, anda silahkan langsung menghapus aplikasi pinjol tersebut dari hp.
Tetapi, perlu nda ketehaui jika sampai galbay, bisa terkena sederet risiko ini dikutip dari Parapuan.co:
1. Masuk daftar hitam OJK
2. Denda dan bunga menumpuk
Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pinjol dan Paylater Secara Lengkap
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar