Banyak debitur yang penasaran dengan sistem penagihan pinjaman online (pinjol).
Apalagi jika debitur sudah merasa gerah dengan kedatangan debt collector yang menagih tunggakan segera dilunasi.
Sebenarnya OJK memiliki peraturan terkait sampai kapan debt collector menagih pinjaman online.
Berdasarkan peraturan OJK, penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia pinjaman online maksimal adalah 90 hari.
Setelah angsuran tertunggak maksimal 90 hari, pinjaman tersebut hangus atau tidak bisa ditagihkan lagi.
Meski bisa dinyatakan hangus, ada risiko yang akan ditanggung debitur jika lari dari tanggung jawab pelunasan.
Pasalnya, jika seseorang masih ada tanggungan hutang dari pinjol legal yang belum lunas, maka pengajuan hutang berikutnya tidak akan diterima.
Pasalnya data pribadi telah masuk daftar hitam yang berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
1. Segera lakukan pelunasan tagihan di aplikasi pinjol tersebut.
2. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service aplikasi pinjaman online.
3. Uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.
4. Ganti nomor ponsel dengan SIM card baru untuk menghindari pelacakan lewat WhatsApp.
5. Hapus akun media social dari HP baik WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.
6. Terakhir, debitur bisa melakukan reset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.
Jika semua hal itu dilakukan dan debt collector masih nekat datang, laporankan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar