GridFame.id -
Pinjol saat ini memang melihat dari BI Checking.
Dimana setiap anda melakukan kredit, riwayat anda langsung bisa terlihat di BI Checking.
Ketika anda melakukan pinjaman atau pinjol pun riwayatnya juga akan masuk ke BI Checking.
Nantinya akalu riawayat pembayaran anda kurang baik, makan pihak BI Checking bakal mengetahuinya.
Apa imbasnya?
Imbasnya jika suatu saat anda mengajukan kredit atau pinjama, sulit untuk di acc.
Hampir semua pinjol legal pun bekerja sama dengan BI Checking.
Apakah ada pinjol tanpa BI Checking?
Jawabannya, ada. Nah berikut ini adalah 5 pinjol tanpa BI Checking.
1. Pinjaman Akulaku
Pinjaman tanpa BI checking bukan berarti fintech ilegal.
Salah satu fitur yang Akulaku kembangkan adalah KTA Kilat. Fitur pinjaman online tanpa agunan selama 30 hari dengan besaran dana Rp 2.000.000.
2. JULO
JULO adalah pinjol legal yang juga tanpa BI Checking. Ia menyediakan dua tipe pinjaman uang online yakni JULO mini dan JULO cicil.
JULO mini merupakan produk pinjaman dari JULO jangka pendek hingga 30 hari lamanya. Jumlah dana pinjaman yang JULO tawarkan mulai Rp 500.000 – Rp 1.000.000. Sementara JULO cicil merupakan produk pinjaman online by JULO dengan jangka waktu maksimal 6 bulan.
3. Modalku
Modalku salah satu pinjaman untuk penguasaha yang legal tanpa BI Checking.
Mereka menawarkan pinjaman fantastis mulai Rp 50 juta – Rp 2 miliar.
Jangka waktu yang Modalku tawarkan juga tidak sebentar maksimal hingga 1 tahun lamanya.
4. Pinjaman Tunaiku
Tunaiku merupakan asa pinjaman tanpa BI checking ini menawarkan limit hingga Rp 20 juta.
Jangka waktu yang mereka berikan juga terbilang sangat beragam, mulai 6 bulan-20 bulan lamanya.
5. Pinjaman KTA Kilat
KTA Kilat juga pinjol legal tanpa BI Checking.
Jumlah pinjaman yang KTA Kilat tawarkan cukup terbatas hingga Rp 1.000.000. Pendanaan juga tidak menerima pembayaran lebih dari 30 hari lamanya.
Jika lewat dari satu bulan otomatis aplikasi pinjaman online Anda akan dikenakan denda.
Baca Juga: Ini Trik Supaya Limit Akulaku di Acc, Cepat Gak Pakai Lama Deh!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar