Status kepesertaan akan aktif kembali setelah membayar tunggakan.
Pembayaran tunggakan iuran dapat dibayarkan oleh peserta secara langsung maupun oleh pihak lain atas nama peserta.
Dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang sebelumnya diberhentikan sementara dari layanan BPJS Kesehatan, wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan apabila menerima pelayanan rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit.
Peserta wajib membayar setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang ia peroleh.
Besaran denda tersebut ialah 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group (ICBG) atau berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan yang tertunggak.
Namun untuk tahun 2020, besaran denda tersebut sebesar 2,5 persen dari perkiraain ICBG. Waktu terbanyak menunggak BPJS ialah 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Ketentuan pembayaran iuran dan denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Pembayaran tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, aplikasi pendaftaran peserta PPU yakni Edabu, BPJS Kesehatan care center di 1500400, atau kantor BPJS Kesehatan setempat.
Apabila terdapat kelebihan pembayaran dari sisa iuran yang telah dilunasi, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan dana tersebut untuk pembayaran iuran bulan berikutnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, pertumbuhan peserta JKN telah mencapai 241,7 juta jiwa per 30 Juni 2022.
"Untuk menjaga kesinambungan Program JKN ini, tentu tidak bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Dibutuhkan kerja sama yang solid dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan seluruh stakeholders terkait lainnya, termasuk dari masyarakat,” kata Ghufron, dilansir laman BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Segini Biaya Operasi Katarak Bagi yang Tidak Memiliki BPJS Kesehatan
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar