GridFame.id - Membayar iuran BPJS Kesehatan kini mudah dan praktis, Anda bisa melunasi tagihannya lewat Shopee.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan.
Sebagai informasi, pembayaran BPJS Kesehatan tentu berdasarkan dengan kelas masing-masing.
Kelas satu sebesar Rp 150.000, kelas dua sebesar Rp 100.000, dan kelas tiga sebesar Rp 35.000.
Layaknya marketplace lainnya, setiap pengguna yang membayar melalui Shopee akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500.
Jika terlambat atau tidak membayar iuran, peserta bisa terkena sanksi.
Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran tagihan per bulan melalui laman Shopee.co.id dan aplikasi Shopee.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan pasal 42, ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Cara bayar BPJS Kesehatan via Shopee bisa dilakukan secara online di aplikasi atau offline melalui Mitra Shopee.
Mengutip pada laman resminya setelah melakukan pembayaran, Anda dapat melihat riwayat pembayaran Anda dengan memilih Pesanan pada halaman Pulsa, Tagihan & Tiket, simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara bayar BPJS Kesehatan via Shopee secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Shopee dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Anda dapat melakukan pembayaran untuk pesanan produk digital menggunakan metode pembayaran ShopeePay, Virtual Account, Indomaret, Alfamart, Kartu Kredit.
Cara bayar BPJS lewat Shopee secara offline
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang Kini Bisa Dicetak Sendiri Begini Caranya!
Lebih lanjut, cara bayar BPJS Kesehatan via Shopee secara offline di Mitra Shopee bisa dilakukan dengan mendatangi lokasi Mitra Shopee terdekat, dikutip dari Kompas.com.
Bagi Mitra Shopee, berikut panduan pembayaran BPJS Kesehatan selengkapnya:
No. VA Keluarga terdiri dari 11-16 digit. Apabila no. VA Keluarga Anda kurang dari 16 digit, sistem akan secara otomatis menambahkan angka 0 ketika Anda pilih Periksa Tagihan. Anda dapat membayar tagihan sampai 12 bulan ke depan.
Sanksi Telat Bayar BPJS
Penjaminan peserta yang tidak membayar iuran hingga akhir bulan, akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu pada bulan berikutnya, dikutip dari Kompas.TV.
Pemberhentian sementara itu akan berakhir apabila peserta telah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
Selain itu, pemberhentian sementara juga akan berakhir jika peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut. Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan peserta akan aktif kembali.
Sedangkan sejak tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir apabila peserta telah membayar iuran tertunggak paling banyak enam bulan atau peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut.
Baca Juga: Berikut Cara Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Cukup Siappkan Dokumen Ini
Status kepesertaan akan aktif kembali setelah membayar tunggakan.
Pembayaran tunggakan iuran dapat dibayarkan oleh peserta secara langsung maupun oleh pihak lain atas nama peserta.
Dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang sebelumnya diberhentikan sementara dari layanan BPJS Kesehatan, wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan apabila menerima pelayanan rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit.
Peserta wajib membayar setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang ia peroleh.
Besaran denda tersebut ialah 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group (ICBG) atau berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan yang tertunggak.
Namun untuk tahun 2020, besaran denda tersebut sebesar 2,5 persen dari perkiraain ICBG. Waktu terbanyak menunggak BPJS ialah 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Ketentuan pembayaran iuran dan denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Pembayaran tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, aplikasi pendaftaran peserta PPU yakni Edabu, BPJS Kesehatan care center di 1500400, atau kantor BPJS Kesehatan setempat.
Apabila terdapat kelebihan pembayaran dari sisa iuran yang telah dilunasi, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan dana tersebut untuk pembayaran iuran bulan berikutnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, pertumbuhan peserta JKN telah mencapai 241,7 juta jiwa per 30 Juni 2022.
"Untuk menjaga kesinambungan Program JKN ini, tentu tidak bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Dibutuhkan kerja sama yang solid dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan seluruh stakeholders terkait lainnya, termasuk dari masyarakat,” kata Ghufron, dilansir laman BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Segini Biaya Operasi Katarak Bagi yang Tidak Memiliki BPJS Kesehatan
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar