GridFame.id - Jangan sampai kena sanksi BI checking ya!
BI Checking dapat digunakan ketika hendak mengajukan pinjaman, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau kartu kredit.
Sebelum pinjaman disetujui, calon debitor akan diperiksa skor kreditnya menggunakan BI Checking.
Namun saat ini, BI Checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Meskipun demikian, banyak orang masih sering menyebutnya BI Checking.
SLIK OJK atau BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Dikutip dari Sikapi Uangmu di laman resmi OJK, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu meliputi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain itu, SLIK OJK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Informasi yang ada di dalam SILK OJK bisa dibilang sangat akurat, lantaran catatan debitur tersebut dikumpulkan dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
SLIK OJK diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Baca Juga: Simak Cara Cek BI Checking Secara Online Sebelum Ajukan Kredit
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar