GridFame.id - Jangan sampai kena sanksi BI checking ya!
BI Checking dapat digunakan ketika hendak mengajukan pinjaman, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau kartu kredit.
Sebelum pinjaman disetujui, calon debitor akan diperiksa skor kreditnya menggunakan BI Checking.
Namun saat ini, BI Checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Meskipun demikian, banyak orang masih sering menyebutnya BI Checking.
SLIK OJK atau BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Dikutip dari Sikapi Uangmu di laman resmi OJK, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu meliputi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain itu, SLIK OJK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Informasi yang ada di dalam SILK OJK bisa dibilang sangat akurat, lantaran catatan debitur tersebut dikumpulkan dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
SLIK OJK diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Baca Juga: Simak Cara Cek BI Checking Secara Online Sebelum Ajukan Kredit
Lalu bagaimana ketika calon debitor memiliki skor kredit yang buruk atau terkena sanksi BI Checking?
Nasabah yang terkena sanksi BI Checking atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik itu di bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.
Orang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.
Meski sudah masuk dalam daftar hitam, debitor sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, asalkan ia sudah melunasi seluruh tunggakan utang plus bunga dan dendanya.
Masuk daftar hitam SLIK OJK tidak akan berdampak apa pun selama debitor tersebut tidak lagi berurusan dengan bank maupun lembaga keuangan lainnya.
SLIK OJK ini akan mencatat seluruh kredit atau pinjaman dari semua bank dan lembaga keuangan resmi di bawah pengawasan OJK, termasuk pinjaman yang besarannya sangat kecil sekalipun, sekecil apa pun itu.
Adapun, penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis.
Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.
Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.
Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
Demikianlah dampak dari skor BI Checking atau SLIK OJK yang buruk dan skala penilaian dari BI Checking.
Bagi Anda yang berniat menjadi calon debitor perlu memperhatikan skor kredit agar terhindar dari blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia.
Baca Juga: Apakah Gopay Paylater Ngaruh ke BI Checking? Ini Dia Jawabannya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terkena Sanksi BI Checking, Apa Akibatnya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar